Selasa, 30 November 2010

Negara dan Warga Negara

Istilah negara sebenarnya berasal dari terjemahan kata-kata asing seperti Steat dalam bahasa Belanda dan Jerman,  State dalam bahasa Inggris, dan Etat dalam bahasa Perancis. Kata-kata tersebut berakar dari suatu kata dalam bahasa latin yakni Statum atau Status yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat yang tegak dan tetap. Kata ini lazim diartikan sebagai suatu keadaan yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia.

Semenjak kata Negara diterima secara umum sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi teritorial suatu bangsa yang berdaulat. Pengertian negara pun mengalami perkembangan dalam berbagai pemahaman tentang hakikat dirinya. Negara dapat disebut sebagai :
  •  integrasi dari kekuasaan Politik,
  •  organisasi pokok dari kekuasaan politik.
  •  agency atau alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
  • organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
  •  wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
  • organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia

Negara hakikatnya merupakan organisasi kekuasaan dari perkumpulan manusia yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dan sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama dari perkumpulan tersebut. Sebagai wujud (manifestasi) dari kedaulatan yang dimilikinya, negara memiliki sifat-sifat khusus yang hanya terdapat dalam negara itu sendiri. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan tau asosiasi maupun oleh negara sendiri. Negara mempunyai  tugas umum yakni mengendalikan dan menatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial. Yakni yang bertentangan satu-sama lain. Serta mengorganisasikan dan mengintergrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.

Warga negara adalah orang yang tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yang terkandung di dalam negara tersebut yakni orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara yang secara umum adalah Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Menurut Pasal 26 UUD 1945, Warga Negara Indonesia  adalah  Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar